Penelitian ini mempunyai latar belakang sebagai berikut : Pendidikan multikultural adalah solusi untuk mengurangi efek negatif dari fenomena keberagaman kultul, sosial, budaya, agama, gender, ras, etnik, maupun kelas sosial yang terjadi di Indonesia yang dalam konteks Indonesia dapat juga disebut sebagai pendidikan kebhinekaan yang berarti berbeda-beda tetapi satu yang disatukan oleh Pancasila. Konsep pendidikan multikultural dalam perspektif al-Qur’an (Studi pada QS. al-Hujurat ayat 9-13) nyatanya fenomena multikulturalisme telah menjadi perhatian al-Qur’an sejak al-Qur’an diturunkan. Islam tidak mengajarkan kekerasan atas nama perbedaan, bahkan Islam telah menggariskan sikap etis terhadap pluralisme dan multikulturalisme sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Bahkan, Islam telah mempraktekan dengan sangat indah pada zaman Rasullullah SAW mengenai toleransi, keadilan, kesetaraan dan multikulturalisme lainnya dari sikap dan suri tauladan Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam Asbabun nuzul ayat al-Qur’an dalam surat al-Hujurat ayat 9 – 13. Dengan demikian, pendidikan multikulturalisme yang marak diperbincangkan dalam konteks ke-indonesiaan diharapkan dapat menjadi jembatan solusi dalam setiap konflik budaya, agama, ras, etnik, suku dan yang lain sebagainya diharapkan dapat dipreventifikasikan.
CITATION STYLE
Nurmalia, N. (2020). Konsep Pendidikan Multikultural dalam Perspektif Al-Qurâ€TMan (Studi pada QS. Al-Hujurat ayat 9-13). JM2PI: Jurnal Mediakarya Mahasiswa Pendidikan Islam, 1(1), 209–234. https://doi.org/10.33853/jm2pi.v1i1.77
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.