Penelitian ini termotivasi dari tingginya jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga perlu upaya untuk melindungi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam UU ini, perlindungan tersebut hanya terbatas pada anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH), yang memiliki ancaman hukuman pidana dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun. Ini berarti tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak-anak, yang mendapat hukuman tujuh (tujuh) tahun tidak mendapat perlindungan hukum. Tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan kejahatan anak, maka patut dipertanyakan bagaimana hak anak dan perlindungan anak dalam kasus pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perumusan kebijakan, perumusan perumusan kebijakan perumusan undang-undang hari ini dan mencari tahu dan menganalisa perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka pencegahan tindak kejahatan keji dengan pelaku anak di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode studi pengumpulan data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan perampokan kejahatan terhadap pelaku kejahatan anak saat ini telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam konteks pencegahan kecerobohan kejahatan dengan pelaku anak di Indonesia telah dilakukan jauh lebih baik, namun masih terlihat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pasal 64, yaitu dalam persidangan dan publikasi hasil persidangan dengan jelas menyebutkan nama anak di depan umum, sehingga hal itu mungkin melanggar hukum berdasarkan Pasal 64 huruf i. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi kejahatan pelecehan seksual oleh pelaku anak di masa depan, baik dengan menerapkan perlindungan anak dan menerapkan sistem peradilan anak, uji coba dilakukan setelah anak usia dewasa, serta eksekusi pidana. Hukuman dilakukan setelah anak berusia 18 tahun
CITATION STYLE
Wibowo, H. E., & Rochaeti, N. (2015). KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN PELAKU ANAK. LAW REFORM, 11(2), 216. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.