Perkembangan Filsafat Ilmu serta Kaitannya dengan Teori Hukum

  • Malian S
N/ACitations
Citations of this article
291Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Filsafat ilmu merupakan cabang ilmu fi lsafat yang sangat berguna untuk menjelaskan apa tujuan ilmu bagi manusia. Secara garis besar, fi lsafat ilmu mengemukakan alasan yang mendasar mengapa pengetahuan diperlukan bagi keteraturan dalam hidup manusia. Dalam hubungannya dengan antara fi lsafat ilmu dan teori hukum saling berhubungan erat. Di satu sisi, fi lsafat ilmu adalah bisa digunakan sebagai bahan dasar pembuat teori hukum. Dalam hal ini, teori hukum memang sengaja dirancang untuk lebih bersifat aplikatif dan mampu mmenjawab persoalan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Filsafat ilmu bisa menjadi dasar bagi suatu perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai di balik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Mengingat objek fi lsafat ilmu adalah pengetahuan, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh fi lsafat ilmu itupun antara lain berkaitan dengan manfaat dari pengetahuan itu sendiri. Kata kunci: Hukum, Filsafat, ilmu pengetahuan, manusia Pendahuluan Manusia mengembangkan seperangkat ilmu. Hal ini bersumber pada kenyataan bahwa ia memerlukannya. Karena manusia mau tak mau harus menentukan sendiri bagaimana ia bersikap terhadap prasyarat-prasyarat kehidupannya, dan karena seluruh realitas secara potensial memengaruhinya, ia sedemikian membutuhkan pengetahuan yang setepat-tepatnya dan selengkap-lengkapnya tentang seluruh realitas itu. Ia hanya dapat hidup dengan baik apabila ia menanggapi realitas itu sebagaimana adanya, dan untuk itu ia harus mengetahuinya. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum. Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Malian, S. (2010). Perkembangan Filsafat Ilmu serta Kaitannya dengan Teori Hukum. Unisia, 33(73), 63–71. https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art5

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free