Pendapatan jasa layanan kesehatan menjadi salah satu perbincangan selama pandemi covid-19. Pendapatan jasa layanan kesehatan tidak hanya berasal dari alokasi jasa medis, tetapi juga berasal dari komponen lainnya seperti jasa layanan umum. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2020 pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada jasa layanan kesehatan yang menangani covid-19. Pendapatan jasa layanan ini tidak dipungut pajak karena penerimaan negara bukan pajak dan puskesmas serta jasa kesehatan lainnya melakukan belanja barang atau jasa dalam bentuk upah, gaji, honorarium, dan imbalan. Tujuan kegiatan pengabdian yaitu memberikan pemahaman kepada peserta agar dapat menghitung kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan selama pandemi covid-19 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan di Puskes. Kegiatan ini dilakukan oleh 30 perwakilan bendahara dari jasa kesehatan yang ada Kota Palembang. Metode yang digunakan adalah bimbingan teknis mengenai kewajiban dan tata cara pemanfaatan insentif perpajakan. Hasil dari kegiatan ini adalah sebagian peserta dapat memahami manfaat dan fungsi pajak, tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan, serta dapat memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Nilam Kesuma, Abdul Rohman, Efva Ghozali, & M. Ichsan Siregar. (2022). EDUKASI DAN PENDAMPINGAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA LAYANAN JASA KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN DI KOTA PALEMBANG. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(12), 3481–3488. https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i12.2104