Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prsoses pengangkatan sebagai hakim konstitusi yang dilakukan oleh ketiga Lembaga penyelenggaraan kekuasaan negara, Sebagaimana yang dijelaskan didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam Pasal 24c Ayat (3). memang didalam pengajuan sebagai hakim konstitusi, proses seleksi yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut secara praktiknya tidak ada kesamaan di dalam melakukan prosedur pencalonan untuk menentukan calon hakim konstitusi karena ini menjadi urusan dari masing-masing Lembaga yang mengaturnya. Hal ini tentunya sangat berpengaruh untuk menentukan kandidat hakim yang benar-benar memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi yang memiliki kompetensi dibidangnya. Tak hanya itu pertimbangan etika moral dalam memilh sebagai hakim konstitusi perlu juga untuk dilihat. begitu juga terkait dengan mekanisme pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Apakah yang menyebabkan seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan dari jabatanya. apakah karena meninggal dunia atau karena melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Namun bila melihat di dalam pasal 23 ayat (2) huruf g seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Ketentuan ini memiliki makna yang kurang jelas karena tidak adanya penjelasan terkait tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini dapat digunakan oleh segelintir kepentingan untuk mempolitisi seorang hakim konstitusi apabila tidak sejalan oleh Lembaga yang mengajukan sebagai hakim konstitusi. Dalam melakukan penelitian ini, guna menjawab dan menjelaskan persoalan ini maka peneliti menggunakan bahan dokumen seperti, buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, serta sumber-sumber bahan lainnya. Kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dilakukan analisis supaya tecapai kejelasan yang akan di bahas. selanjutnya mengenai pengangkatan sebagai hakim konstitusi sebaiknya agar di atur didalam peraturan perundang-undangan tentang kesamaan didalam proses rekrutmen yang di lakukan oleh Lembaga supaya adanya kepastian dan kejelasan di dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi. Kata Kunci: mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, Hakim Konstitusi, peraturan perundang-undangan
CITATION STYLE
Purba, J., & Pasaribu, H. G. (2023). Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Menurut Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(1), 99. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.39521
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.