Penyerahan Gigi Manusia Sebagai Bahan Biologis Tersimpan Dalam Pendidikan Dan Penelitian Kedokteran Gigi

  • Ramadianto A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagian besar sumbangan ilmu kesehatan merupakan hasil penelitian dan penerapannya. Bahan biologis yang berasal dari manusia sejak abad ke-19 telah dimanfaatkan dalam jumlah besar untuk pengajaran dan penelitian kesehatan. Pendidikan kedokteran gigi menggunakan Bahan Biologis Tersimpan (BBT) berupa gigi-gigi manusia untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. Pada praktek di lapangan terjadi pelanggaran terhadap hak otonomi dan hak milik dari pasien sebagai pemilik organ tubuh berupa gigi-gigi asli yang digunakan di dalam pendidikan dan penelitian kedokteran gigi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktek penggunaan Bahan Biologis Tersimpan dalam pendidikan dan penelitian kedokteran gigi, dan aspek kepemilikan Bahan Biologis Tersimpan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran gigi dengan pemiliknya, serta pengaturan hukum di masa yang akan datang terhadap penggunaan Bahan Biologis Tersimpan tanpa persetujuan pemiliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur pengumpulan gigi asli belum sesuai dengan Suplemen I Pedoman Etik Pemanfaatan BBT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak adanya kejelasan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) mengenai pemanfaatan gigi-gigi tersebut sebagai BBT dan adanya komersialisasi organ tubuh. BBT gigi asli merupakan hak milik pasien sehingga hak milik pasien atas BBT gigi asli tersebut harus dilindungi oleh hukum. Bahwa hak milik pasien atas BBT gigi asli tersebut dilindungi oleh gugat Revindicatie yang diatur di dalam Pasal 574 KUH Perdata. Pemindahtanganan hak milik BBT gigi asli kepada pihak lain dapat dilakukan dengan cara penyerahan (levering). Dua pengaturan hukum di masa yang akan datang yang dapat dilakukan terkait penggunaan bahan biologis tersimpan tanpa persetujuan pemiliknya adalah berupa peraturan hukum mengenai pewasiatan organ tubuh jenazah untuk dimanfaatkan sebagai BBT dan peraturan hukum mengenai kewajiban pelaksanaan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadianto, A. Y. (2018). Penyerahan Gigi Manusia Sebagai Bahan Biologis Tersimpan Dalam Pendidikan Dan Penelitian Kedokteran Gigi. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 31–43. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3706

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free