Anak merupakan karunia dari Tuhan yang juga diberi hak asasi ketika ia diciptakan. Oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang dengan baik karena pada waktu tersebut anak merupakan manusia yang lemah yang sangat rawan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasinya. Terkait hal tersebut perlu diteliti perlindungan hukum terhadap hak anak dan problematika perlindungan hak anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data-data sekunder. Hasil penelitian ini adalah pemerintah telah banyak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dengan banyaknya aturan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum terhadap hak anak menghadapi banyak problematika yang muncul diantaranya dari faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan.
CITATION STYLE
Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.