Baik di kota maupun kabupaten tidak asing lagi dengan restoran cepat saji ataupun kedai kopi kekinian. Meskipun sempat mengalami kerugian karena pandemi COVID-19, saat ini bisnis di sektor makanan dan minuman berkembang pesat seperti jamur di musim penghujan. Namun, pertumbuhan ini membawa tantangan lain karena memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, yaitu peningkatan sampah plastik dan kertas dari peralatan makan dan minum yang digunakan para pelaku usaha. Saat ini Indonesia menempati urutan kedua setelah China dalam hal penyumbang sampah plastik ke laut tertinggi. Ditambah dengan pertumbuhan restoran cepat saji dan kedai kopi kekinian yang memilih menyajikan makanan dan minuman dengan peralatan makan dan minum sekali pakai tanpa diimbangi dengan pengolahan sampah yang memadai, tidak heran jika peringkat tersebut terus naik. Salah satu motto keberlanjutan adalah reduce-reuse-recycle, recycle dapat dikatakan sebagai pilihan terakhir karena proses daur ulang membutuhkan tenaga dan waktu yang lebih banyak daripada reduce dan reuse, serta dapat menimbukan emisi yang berbahaya bagi lingkungan. Penggunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali (piring dan gelas keramik) dianggap lebih tepat untuk digunakan pelaku usaha dalam menyajikan pesanan bagi pelanggan yang memilih makan di tempat. Penelitian ini dilakukan dengan metode scooping review melalui artikel ilmiah, berita, siaran video, dan peraturan Kementerian/Lembaga terkait. Simpulan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan untuk mengupayakan tercapainya target pengurangan sampah 30% di akhir tahun 2029.
CITATION STYLE
Hapsari, D. O. (2024). Tinjauan Normatif Penggunaan Peralatan Makan Dan Minum Sekali Pakai Pada Penyedia Makanan Dan Minuman Di Indonesia. Jurnalku, 4(1), 11–22. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.681
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.