REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

  • Wulandari S
N/ACitations
Citations of this article
94Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahguna narkotika dan obat - obatan terlarang di Indonesia sangat memprihatinkan, bersifat urgen dan kompleks serta menunjukan tren yang semakin meningkat dengan resiko kecanduan yang semakin tinggi. Bahaya narkoba membawa dampak luar biasa terhadap keselamatan jiwa, keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan upaya pengawasan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi sebagai alternatif penyelamatan para pengguna dari belenggu narkoba, karenanya diperlukan kepedulian dari setiap komponen untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) diberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, sebab pengenaan pidana penjara 4 tahun (UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) bukan solusi yang tepat dan efektif serta tidak memiliki efek jera karena penyalahguna narkotika adalah korban. Ironisnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana malah dijadikan sarana pengendalian peredaran narkotika.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wulandari, S. (2019). REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA. SPEKTRUM HUKUM, 14(2), 291. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1083

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free