Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan

  • Heri M
  • Abdi N
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rencana pembangunan ibu kota baru lazim di lakukan disebuah negara, tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah, apakah rencana pembangunan ini sudah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau malah sebaliknya, yaitu merusak lingkungan hidup. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis rencana pembanguan ibu kota baru negara Indonesia dan prinsip-prinsip yang harus di penuhi dalam rencana pembangunan ibu kota baru negara Indonesia. Penelitian ini ,mengunakan hukum yuridis normatif atau penelitian dogmatik, karena menganalisis suatu kaidah hukum atau norma hukum dalam koridor hukum positif  atau peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini rencana pembangunan ibu kota baru hanya fokus pada Pasal 7 ayat (1) sedangkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum sepenuhnya terakomudi. Adapun prinsip-prinsp pembangunan berkelanjutan yang diakomodir meliputi, konsep smart city, green city, beautiful city, dan sutainable city. Sehingga ini belum mencerminkan keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, pencegahan dini, perlindungan hayati, internalisasi biaya lingkungan yang idealnya terakomudir dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Heri, M., & Abdi, N. S. (2022). Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(2), 89–106. https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6463

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free