Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia : Melihat Desa dari Sudut Pandang Aturan Perundang-Undangan

  • Hermawan R
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana masyarakat memiliki pemerintahannya sendiri. Secara jelas, dalam konstitusi pemerintah mengakui keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum asli Indonesia ini yang jenisnya kurang lebih mencapai 250 jenis. Pada awal Indonesia berdiri, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengakui dan memberikan otonomi kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Desa mengemban tugas sebagai agen pembangunan terkecilatau dengan kata lain pembangunan nasional dimulai dari desa. Akan tetapi, situasi berubah sejak orde baru berkuasa dan melakukan proses negaranisasi terhadap desa. Sentralisasi pemerintahan berimbas pada peran desa. Penyeragaman terhadap desa di seluruh Indonesia dilakukan atas nama stabilisasi politik. Pasca Orde Baru, peran dan fungsi desa mulai direposisi. Pemerintah mulai mengakui kembali esksistensi desa-desa adat. Desentralisasi dan demokratisasi menjadi isu krusial dalam upaya pembaharuan terhadap desa. Tulisan ini mencoba untuk melacak kebelakang upaya pelaksanaan otonomi desa di Indonesia. Apakah undang-undang tentang desa teranyar yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 akan menjadi jalan keluar dari upaya melakukan pembaharuan terhadap desa dan otonomi desa itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hermawan, R. (2015). Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia : Melihat Desa dari Sudut Pandang Aturan Perundang-Undangan. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 61–75. https://doi.org/10.37378/jd.2015.1.61-75

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free