Konflik agraria yang terjadi di Tawangmangu antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan penduduk Tawangmangu pemilik tanah persil belum juga menemui jalan keluar meskipun sudah berlangsung sejak tahun 1986. Resolusi konflik yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mencerminkan rasa keadilan. Hukum agraria yang ada dan menjadi dasar pemerintah menyelesaikan konflik tersebut merupakan keputusan sepihak Pemerintah yang jauh dari rasa keadilan, karena tidak mempertimbangkan partisipasi penduduk Tawangmangu pemilik tanah persil dalam proses resolusi konflik. Dengan demikian, konflik belum selesai dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari penduduk Tawangmangu pemilik tanah persil kembali melakukan berbagai protes-protes agraria guna menuntut resolusi konflik yang berbasis pada rasa keadilan. Kata Kunci: Konflik Agraria, Tanah Persil, Resolusi Konflik
CITATION STYLE
* P. H. P. (2015). KONFLIK AGRARIA YANG TAK KUNJUNG USAI. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 4(2). https://doi.org/10.21831/dimensia.v4i2.3430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.