Pembentukan wilayah diperlukan agar pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah pada hakikatnya dibentuk untuk melayani masyarakat sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berstatus kecamatan tidak seperti pada umumnya ibukota propinsi di Indonesia adalah kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan daerah baru dilakukan dengan cara Pemekaran dan Penggabungan daerah yang termaktub di pasal 32 dan teknis pelaksanaannya termaktub di Pasal 33 untuk Pemekaran Daerah dan Pasal 44 untuk Penggabungan Daerah. Kedua, Pembentukan Kota Tanjung Selor dengan cara pemekaran daerah akan lebih mudah jika dibandingkan melalui penggabungan daerah, dengan penggabungan empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Ketiga, Kabupaten Bulungan sebagai daerah induk, memiliki enam kecamatan dengan menjadikan Kecamatan Tanjung Palas sebagai ibukota kabupaten. Keempat, Penggabungan daerah untuk membentuk Kota Tanjung Selor sebagai daerah baru, akan mengalami banyak rintangan. Terutama untuk memenuhi persyaratan administrative maupun persyaratan dasar kapasitas daerah.
CITATION STYLE
Herdianto, D., & Handayani, O. (2022). Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 287–302. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1207
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.