Tindak pidana korupsi terjadi secara meluas dan sistematis dilakukan oleh Penyelenggara Negara mulai dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Oleh hakim, pelakunya hanya dijatuhi sanksi pidana minimal dan hukuman yang berbeda-beda, baik pidana penjara maupun pidana denda. Tulisan ini bertujuan melakukan analisis terhadap penjatuhan sanksi pidana untuk menemukan serta menghasilkan formulasi pedoman pemidanaan agar dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional sesuai dengan berat ringannya maupun tingkat berbahayanya suatu tindak pidana. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah) tidak ditentukan klasifikasi (kategori) dan stratifikasi (tingkatan) jabatan penyelenggara negaranya, jumlah uang negara yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan. Kata kunci: formulasi, pedoman pemidanaan, sanksi pidana dan tindak pidana korupsi
CITATION STYLE
Milono, A. (2014). FORMULASI PEDOMAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Arena Hukum, 7(1), 117–130. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.