Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum

  • Syaefudin M
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2011  tentang Penyelenggara Pemilu memberikan warna baru dalam konteks pengaturan penyelenggara Pemilu. DKPP sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugasnya menangani permasalahan kode etik para penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini telah mencampuri wewenang dari KPUD Jawa Tengah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, keputusan DKPP tidak bisa memberikan implikasi hukum terhadap proses pemilu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, telah mengatur tugas dan kewenangan dari DKPP dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara DKPP mengeluarkan Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengembalikan hak konstitusional dari Rojikin sebagai Calon Anggota  DPRD Kota Semarang Jawa Tengah 2013, yang mana putusan tersebut merupakan bukan kewenangan dari DKPP, melainkan kewenangan dari KPU. Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yaitu memerintahkan KPU untuk segera melakukan Peninjauan Kembali untuk mengembalikan hak konstitusional Rojikin, telah mengakibatkan diloloskannya Rojikin sebagai Calon Calon Anggota  DPRD Kota Semarang Jawa Tengah oleh KPU.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syaefudin, M. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(1), 104. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free