Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya

  • Ardani A
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of patents that have been registered, because the invention given a patent is not eligible for a patent or the patent owner does not carry out his obligations. With a revocation, the exclusive right of the inventor or patent holder to use his invention will be lost. The results showed, first, the revocation of patents so far was dominated by patents and not simple patents, and most of them were from abroad. However, this fact does not mean that domestic patents are far more applicable or more compliant with statutory provisions, but it must also be related that the number of patents registered in Indonesia so far is mostly from abroad. Second, the revocation of patents was dominated by patent holders who do not carry out patent maintenance fees. This is because patents that have been registered are considered unproductive so it is difficult to apply in the industry; research development that requires a large enough cost so that it results in accumulation of patent maintenance payments; and the transition of provisions regarding the cost and maintenance period of patents from the old Patent Law (2001) to the new Law (2016) which is relatively unknown. Abstrak Artikel ini membahas perkembangan pembatalan atau penghapusan paten terdaftar di Indonesia beserta faktor yang menyebabkannya. Penghapusan atau pembatalan paten merupakan suatu bentuk penegakan hukum terhadap paten yang sudah terdaftar, disebabkan invensi yang diberi paten tidak layak mendapatkan paten atau pemilik paten tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan pembatalan atau penghapusan, maka hak eksklusif inventor atau pemegang paten untuk menggunakan invensinya akan menjadi hilang. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pembatalan atau penghapusan paten terdaftar sejauh ini didominasi pada paten dan bukan paten sederhana, dan sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun demikian fakta ini tidak berarti bahwa paten dalam negeri jauh lebih aplikatif atau lebih mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga harus dikaitkan bahwa jumlah paten terdaftar di Indonesia sejauh ini memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Kedua, penghapusan paten terdaftar didominasi oleh pemegang paten yang tidak melakukan biaya pemeliharaan paten. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh paten yang telah terdaftar dinilai tidak produktif sehingga sulit diterapkan dalam industri; pengembangan riset yang memerlukan biaya yang cukup besar sehingga mengakibatkan akumulasi pembayaran pemeliharaan paten; dan peralihan ketentuan mengenai biaya dan masa pemeliharaan paten dari UU Paten lama (Tahun 2001) ke UU baru (Tahun 2016) yang relatif belum dipahami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardani, A. M. (2019). Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 147–168. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.147-168

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free