ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN

  • Sukadana I
  • Amiruddin A
  • Parman L
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara  Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam  negara hukum adalah sebagai “Social Control” (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana  yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi (mahkota) dalam praktik penegakkan  hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi (mahkota) dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah pembuktian.Kata Kunci : Alat Bukti; Saksi Mahkota; Pidana Pencurian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukadana, I. M., Amiruddin, A., & Parman, L. (2018). ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN. LAW REFORM, 14(2), 262. https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20873

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free