Penelitian betujuan mengetahui penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kewenangan Penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU adalah atribusi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang dalam pelaksanaanya, Komisi memberikan mandat Penyelidikan kepada Investigator Pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, tetapi hambatannya KPPU tidak mempunyai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan untuk mendapatkan dokumen/surat yang dapat menjadi alat bukti; (2) Hukum persaingan usaha dapat berjalan dikarenakan telah memuat norma primer yang bersifat larangan dan norma sekunder tentang tata cara penanganan perkara yang dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pertama, klarifikasi terhadap laporan atau penelitian inisiatif, kedua, penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, ketiga, pemeriksaan Majelis Komisi untuk membuktikan dugaan pelanggaran, dan keempat, penjatuhan Putusan Komisi. The research aims to find out the enforcement of business competition law conducted by KPPU in Indonesia. The research method uses normative legal research methods. The results of this study indicate that: (1) The Investigative Authority possessed by KPPU is attribution through Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and has been strengthened through the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-XIV / 2016, which in its implementation, the Commission mandates Investigation to Investigate Investigators to obtain sufficient evidence, but the obstacle is that KPPU does not have compelled efforts such as searches and confiscation to obtain documents / letters that can serve as evidence; (2) The law of business competition can run because it contains primary norms that are prohibited and secondary norms concerning the procedures for handling cases which are carried out in four stages, namely first, clarification of reports or research initiatives, second, investigations to obtain sufficient evidence, third, examination of the Commission Council to prove the alleged violation, and fourth, the imposition of the Commission's Decision.
CITATION STYLE
Putra, Y. A., Marsuni, L., & Rahman, A. (2020). Analisis Tentang Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai Penegak Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 196–212. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.264
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.