Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk menjamin warga negaranya untuk mengekspresikan ritual keagamaan mereka, pemerintah menciptakan sistem jaminan halal. Sebelum tahun 2014, peraturan yang berlaku adalah KMA RI no. 519 tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan UU 33/2014. Perubahan regulasi ini berdampak pada LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini menjadi instrumen utama dalam penegakan sistem jaminan halal di Indonesia. Penelitian ini berusaha menganalisis kewenangan apa saja yang berubah setelah berlakunya undang-undang baru tersebut dengan menitikberatkan pada aspek legalitas, kewenangan dan keuangan. Dengan menggunakan studi kepustakaan yang dilanjutkan dengan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa ketiga aspek tersebut telah mengalami perubahan. Legalitas LPPOM MUI semakin kuat, kewenangannya berkurang tetapi tidak setingkat LPH lainnya, dan alur dan kewenangan penetapan fee terpusat pada BPJPH dengan beberapa komponen biaya yang masih ditentukan berdasarkan kebijakan LPH terkait.
CITATION STYLE
Rizki, D. (2022). ANALISA OTORITAS LPPOM MUI PASCA DIBERLAKUKANNYA UU 33/2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL: LEGALITAS, WEWENANG DAN KEUANGAN. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 16(1), 95. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i1.7370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.