DEMOKRASI EKONOMI DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Ramadhani D
  • A. S. Pelu I
  • Tarantang J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
59Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Demokrasi ekonomi adalah konsep diterangkan  pendiri negara Indonesia yaitu mencari bentuk ekonomi yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Tidak mudah membentuk sistem perekonomian Indonesia yang khas, oleh karena itu penerapan konsep ini masih terus dilacak dan dikembangkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Dasar hukum yang mengatur penerapan prinsip demokrasi pada perbankan nasional adalah dalam UURI No. 7 Tahun 1992 untuk Bank dan UURI No. 10 Tahun 1998  UURI UU No. 21 Tahun 2008 untuk Bank Umum Syariah. Pada dasarnya, Perbankan Syariah didirikan di Indonesia  sejak tahun 1983 dan paket Desember 1983 (Pakdes 83) diterbitkan. (Tingkat bunga nol) Tingkat bunga menyusul perkembangan tersebut, Menteri Perbendaharaan Radius Prawiro melakukan serangkaian langkah di bidang perbankan, seperti terlihat dalam paket Oktober 1988 (Pakto 88). Prinsip kehati-hatian adalah keyakinan bahwa bank harus sangat berhati-hati dalam melakukan bisnis yang baik dengan penghimpunan, terutama dalam menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk memastikan bahwa bank selalu beroperasi dalam keadaan sehat  dan mematuhi peraturan bank dan norma hukum yang menjadi system hukum perbankan syariah di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhani, D. F., A. S. Pelu, I. E., Tarantang, J., & Adi Astiti, N. N. (2022). DEMOKRASI EKONOMI DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(1), 1–21. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i1.216

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free