Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang

  • Kurnia I
  • Martin Bau N
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan maraknya praktik Pinjam Meminjam Uang atau Utang Piutang yang diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Akta Perjanjian Pengosongan, dalam hal mana hal tersebut tentunya kerap kali menimbulkan konflik ekonemi ditengan Masyarakat, maka permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah yang timbul dari hubungan hukum utang piutang. Adapun Tipe penelitian ini deskriptif yang apabila dilihat dari sudut sifatnya merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan keberlakuan atas syarat sahnya perjanjian dalam surat perjanjian serta kemungkinan akibat yang akan ditimbulkannya. Adapun bentuk lain dari penelitian ini menggunakan metode bentuk penelitian kepustakaan yang berdasarkan metode normatif (studi kepustakaan) artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat umum, yang kemudian dianalisis untuk disederhanakan dalam bentuk yang lebih mudah di baca dan di interpretasikan. Adapun hasil yang didapat secara umum adalah jual beli yang diperoleh dari adanya Perjanjian Utang Piutang adalah merupakan Perolehan Hak yang cacat hukum, dalam hal mana Jaminan yang dijadikan sebagai ”pegangan” Kreditur tidak dibenarkan untuk dimiliki, akan tetapi harus dijual melalui pelelangan umum oleh Kreditur sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi serta sebagai bentuk pelunasan dan/atau pengembalian utang Debitur kepada Kreditur.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurnia, I., & Martin Bau, N. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang. Pamulang Law Review, 3(2), 109. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7986

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free