Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para tahun 2018, Warga Negara Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal menjadi korban pembajakan kapal dan penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf. Penyanderaan tersebut telah terjadi selama beberapa tahun terakhir, berawal dari tahun 2002 dengan permintaan uang tebusan untuk membebaskan para sandera. Berdasarkan ketentuan pada hukum nasional dan internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab berupa perlindungan terhadap warga negaranya yang disandera kelompok Abu Sayyaf, baik sebelum penyanderaan terjadi maupun sudah terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negaranya yang disandera di luar negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu bahwa Indonesia telah berupaya dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya di manapun mereka berada.
CITATION STYLE
Sekarwangi, H. D. (2019). Perlindungan Negara Atas Pelaut di Luar Negeri (Studi Kasus Pelaut Indonesia yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf). Jurist-Diction, 2(5), 1723. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15240
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.