Narapidana yang sedang menjalani masa pidananya mempunyai hak-hak untuk mendapatkan pembinaan yang harus diberikan sepenuhnya. Oleh sebab itu untuk mewujudkan pelakasanaan pembinaan, pemberian keterampilan kerja diberikan agar mencapai daya guna dan hasil yang maksima dan tercapainya tujuan pemasyarakatan. keterampilan kerja tidak berjalan optimal karena minimya kapasitas tempat, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya SDM petugas, dan rendahnya minat narapidana. Dalam pelaksanaannya pembinaan terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berujung pada pemberian hukuma disiplin. Hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran narapidana tersebut, dimana tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi untuk memperbaiki dan mendidik Narapidana melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu dengan adanya pembinaan keterampilan kerja mampu mengurangi resiko pelanggaran karena didalamnya terdapat kegiatan yang mampu mengisi kosongnya waktu narapidana dengan kegiatan yang positif dan berguna di masa depan.
CITATION STYLE
Gumilang, L. C., & Wibowo, P. (2021). IMPLEMENTASI PEMBINAAN KETERAMPILAN DALAM MENGURANGI RESIKO PEMBERIAN HUKUMAN DISIPLIN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS I SURAKARTA. Jurnal Ilmiah Publika, 9(2), 140. https://doi.org/10.33603/publika.v9i2.6258
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.