Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep sosialisasi undang-undang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan menganalisis bentuk sosialisasi hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris. Tesis ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumber kajian untuk mengembangkan ilmu hukum secara teoritis dan sebagai pedoman bagi Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan sosialisasi hukum agar tidak melampaui batas kewenangan secara praktis. Kewenangan Notaris untuk memberikan sosialisasi hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta otentik merupakan bentuk pemberian pemahaman hukum terkait dengan perbuatan hukum yang akan dituangkan dalam Akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris dalam memberikan sosialisasi hukum kepada kliennya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu sosialisasi hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan sosialisasi hukum tanpa diikuti dengan pembuatan akta. Bentuk yang pertama, Notaris harus memberikan penjelasan mengenai keadaan hukum yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Bentuk yang kedua adalah kewenangan Notaris terkait dengan kewenangan untuk menolak memberikan sosialisasi hukum kepada para pihak berdasarkan alasan yang sah, dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman perilaku Notaris
CITATION STYLE
Tenggara, A. P. (2024). Implementasi Kewenangan Penyuluhan Hukum oleh Notaris. Notary Law Journal, 3(1), 30–47. https://doi.org/10.32801/nolaj.v3i1.56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.