Mu’āsyarah bil ma’rūf merupakan hubungan dan relasi baik yang dibangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. menurut Wahbah Az- Zuhaili mu’āsyarah bil ma’rūf yang dimaksud pada konteks surat An-Nisa’ ayat 19 adalah memperindah ucapan, memperbaiki kelakuan dan perbuatan, dan adil dalam segala hal terutama nafkah dan bergilir jika suami memiliki lebih dari satu istri. Khitᾱb atau objek pada ayat tersebut ditujukan kepada semua orang yang memiliki hubungan keakraban atau pergaulan dengan perempuan, akan tetapi mayoritas ahli tafsir (mufassirīn) berpendapat bahwa yang dikehendaki dari ayat ini adalah para suami. Secara urut, ayat ini pertama kali menegaskan larangan akan hal-hal yang merugikan dan membahayakan wanita. Kemudian dilanjutkan dengan perintah akan berumah tangga dan berperilaku baik (mu’āsyarah bil ma’rūf) khususnya terhadap istri. Hal ini merupakan korelasi yang memberikan kita pemahaman bahwa al-Qur’an memberikan solusi akan setiap sisi kehidupan kita terutama dalam berumah tangga, karena dengan mengimplementasi mu’āsyarah bil ma’rūf secara benar, setiap hal yang dapat merugikan atau membahayakan wanita akan hilang, dan akan tampak makna sakinah, mawaddah wa rahmah yang sebenarnya.
CITATION STYLE
Muhammad, F. (2022). Konsep Mu’āsyarạh bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19. Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.61610/ash.v1i2.12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.