Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasangan yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Perkawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pembicaraan mengenai kasih sayang ( mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang merupakan pokok pondasi suatu perkawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu munculnya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk menjawab berbagai berbagai pertanyaan seputar kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai kesetaraan dalam hukum perkawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah terhadap kelompok jender tertentu.
CITATION STYLE
Harahap, R. D. K. A. (2013). KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 361. https://doi.org/10.21580/sa.v8i2.662
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.