Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentukarisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka. Dalam praktek asuransi konvensional disinyalir terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’ah Islam, seperti maisir, gharar, riba, dzalim dan sebagainya. Secara spesifik ada tiga unsur pokok dalam asuransi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariah yaitu bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu ke-Islaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer. Di sisi lain, kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket dari kajian ekonomi Islam yang biasanya selalu dikaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam Islam. Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kedzaliman, pengharaman riba (bunga), prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur maisir dan gharar. Di samping itu, lembaga asuransi syariah perlu mengembangkan sebuahmanajemen asuransi secara mandiri, terpadu dan profesional serta tidakmenyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam ajaran syariah Islam.
CITATION STYLE
Hakim, M. A. (2011). AT-TA’MIN AT-TA’AWUNI: ALTERNATIF ASURANSI DALAM ISLAM. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 231. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v2i2.231-279
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.