PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA

  • Surinda Y
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum bagi kreditur dalam  perjanjian kredit dengan jaminan fidusia untuk menghindari hal-hal yang tidak sehat  dalam praktek Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian  bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan  tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi  dokumen. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil  penelitian memperlihatkan bahwa pada prakteknya kreditur sering tidak terlindungi  secara hukum dan menjadi pihak yang dirugikan karena tidak memiliki kepastian  hukum apabila terjadi permasalahan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam  melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, kreditur memiliki hak eksekutorial  sebagaimana tercantum di dalam sertifikat jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Surinda, Y. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.17

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free