Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia untuk menghindari hal-hal yang tidak sehat dalam praktek Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada prakteknya kreditur sering tidak terlindungi secara hukum dan menjadi pihak yang dirugikan karena tidak memiliki kepastian hukum apabila terjadi permasalahan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, kreditur memiliki hak eksekutorial sebagaimana tercantum di dalam sertifikat jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.
CITATION STYLE
Surinda, Y. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.