Dewasa ini pelanggaran lalu lintas makin marak terjadi dengan pelaku yang bervariasi baik orang dewasa dan anak – anak. Dalam hal ini anak – anak yang dibawah 14 tahun masih memungkinkan untuk dilakukan diversi apabila terjadi tindak pidana.Sebelum mengetahui dan mengidentifikasi sebuah pelanggaran merupakan sebuah tindak pidana, maka perlu diketahui mengenai tindak pidana dan jenis pidana secara umum kemudian baru dapat dijelaskan mengenai tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Tindak pidana atau strafbaarfeit baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaarfeit antara lain adalah tindak pidana, pristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum dan yang terakhir adalah perbuatan pidana. Istilah tindak pidana atau strafbaarfeit atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut.Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pelanggaran lalu lintas tidak dapat dilakukan diversi walaupun pelakunya anak karena anak pelanggaran lalu lintas sendiri bukan merupan perbautan pidana sehingga tidak bisa dilakukan diversi.. Kedua, untuk saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai diversi pada tindak pidana pelanggaran lalu lintas, sehingga masih menggunakan ketentuan umum diversi.Syarat – syarat Diversi Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa: “(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.”
CITATION STYLE
Lia Angraeni, N. M. A. (2021). DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS. Badamai Law Journal, 6(1), 112. https://doi.org/10.32801/damai.v6i1.11754
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.