Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Cafe Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik

  • Siangli Putri C
  • Nurhayati Y
  • Aini M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier  yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siangli Putri, C. V. S. P., Nurhayati, Y., & Aini, M. (2023). Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Cafe Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 119–128. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.50

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free