Seiring kemajuan teknologi, perbankan digital mulai menembus setiap aspek kehidupan pada sisi keuangan, konsumen, dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Namun, beberapa kesempatan terdapat upaya yang dilakukan oleh Indonesia yang terus mempergunakan perbankan digital. Sebagai konsekuensi dari negara yang berdasarkan hukum, tentunya regulasi perbankan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sudah tidak mampu lagi menaungi kebijakan terkait perbankan digital, oleh karena itu tentunya diperlukan adanya adaptasi-adaptasi negara Indonesia terhadap perkembangan era bank digital khususnya dalam hal persaingan usaha antar bank sebagai pelaku usaha jasa sektor keuangan. Dalam rangka melakukan analisis tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif dimana permasalahan yang muncul tentunya akibat dari perkembangan digital perbankan dimana banyak perusahaan perbankan yang saling bersaing untuk meningkatkan kepentingan dominasinya di pasar yang ada untuk menarik nasabah. Tentu terkait dengan hal tersebut, apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mampu mengakomodasi era perkembangan perbankan digital.
CITATION STYLE
Naufan Mufti Sudarmono. (2023). Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 60–71. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.65
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.