PROSPEK SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH GUNA TERWUJUDNYA E-GOVERNMENT DI ERA 4.0

  • Maslan M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Belakangan ini masyarakat mulai dihebohkan dengan informasi-informasi yang berkembang di media terkait perubahan sertipikat dari analog menjadi digital yang masih simpang siur mengenai penerbitan sertipikat dalam bentuk elektronik. Tidak sedikit dari mereka menangkap informasi yang kurang sesuai terkait hal tersebut, apalagi dengan adanya masyarakat yang belum terbuka akan akses digital yang membuat mereka menjadi parno dan kebingungan. Tentu saja itu diwajarkan karena Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut kehidupan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan sifatnya deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan teknik descriptive analytics.Menjawab kepentingan tersebut serta kepentingan masyarakat lainnya, maka penulis melakukan penelitian mengenai “Prospek Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Mewujudkan E-Government Di Era 4.0”. Dimana didalamnya penulis membahas mengenai 2 (dua) hal pokok yaitu: mengenai sertipikat elektronik dalam sistem pertanahan nasional  dan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifatnya deskriptif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa meskipun Permen nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut sudah sah diundangkan dari 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Juni 2021 atau sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah ditentukan daerah-daerah yang menjadi Pilot Project akan tetapi sampai waktu tersebut belum ada satupun sertipikat yang diterbitkan dalam bentuk elektronik. Adapun yang menjadi alasan belum adanya sertipikat elektronik yang diterbitkan adalah masih dilakukannya peningkatan kualitas data di Kantor Pertanahan untuk dapat memastikan bahwa data yang ada benar-benar sudah siap dan sudah tepat, artinya bahwa masih belum siapnya Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat elektronik dan masih memerlukan waktu untuk dapat terlaksananya penerbitan sertipikat secara elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maslan, M. (2023). PROSPEK SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH GUNA TERWUJUDNYA E-GOVERNMENT DI ERA 4.0. Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 103–130. https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4628

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free