Bank Syariah Mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia dan mendapat sambutan yang luas dari masyarakat. Sudah menjadi keniscayaan, bank syariah yang bersumber dari syariah Allah yang tertuang di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah harus memastikan setiap produknya sesuai dengan syariah. Asas kepatuhan syariah bisa terlaksana didasarkan kepada pemahaman prinsip syariah yang detail dan komprehensif. Di antara prinsip Fundamental Bank Syariah adalah tidak melakukan transaksi riba, gharar, maisir, dan produk yang haram. Bank Syariah dalam produk penghimpunan dana simpanan giro dan tabungan menggunakan prinsip wadi’ah dan deposito menggunakan akad mudharabah.
CITATION STYLE
Najib, M. A. (2017). PENGUATAN PRINSIP SYARIAH PADA PRODUK BANK SYARIAH. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 15–28. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4351
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.