Pada dunia bisnis, dalam memenuhi kebutuhan produsen dimana produsen harus berpacu, yang telah menjadi tolak ukur pada doktrin ekonomi dimana penawaran tergantung pada permintaandan permintaan berdasarkan pada kepentingan masyarakat, tetapi semua kebutuhan pasar ditentukan oleh permintaan. peraturan yang diterapkan oleh produsen dan pemerintah. menyiasati formula pasar untuk kepuasan, kebersihan, kesehatan dengan kandungan maksimal yang terdapat pada produk halal.Legislsi yng diterpkan oleh Pemerintah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 memberikan batasan pada kepastian hukum bagi konsumen.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Darma, M. (2021). BISNIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG No.33 TAHUN 2014. VALUE, 2(1), 22–38. https://doi.org/10.36490/value.v2i1.180