BISNIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG No.33 TAHUN 2014

  • Darma M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dunia bisnis, dalam memenuhi kebutuhan produsen dimana produsen harus berpacu, yang telah menjadi tolak ukur pada doktrin  ekonomi dimana penawaran tergantung pada permintaandan permintaan berdasarkan pada kepentingan masyarakat, tetapi semua kebutuhan pasar ditentukan oleh permintaan. peraturan yang diterapkan oleh produsen dan pemerintah. menyiasati formula pasar untuk kepuasan, kebersihan, kesehatan dengan kandungan maksimal yang terdapat pada produk halal.Legislsi yng diterpkan oleh Pemerintah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 memberikan batasan pada kepastian hukum bagi konsumen.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Darma, M. (2021). BISNIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG No.33 TAHUN 2014. VALUE, 2(1), 22–38. https://doi.org/10.36490/value.v2i1.180

Readers' Seniority

Tooltip

Researcher 1

100%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 1

100%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free