Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System

  • Fathoni M
  • Sahruddin S
  • Arifin Dilaga Z
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peralihan hak atas tanah di indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untk untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait peralihan hak atas tanah di Indonesia  dengan coba menjawab perumusan masalah: Bagaimanakah perbedaan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui perjanjian baik sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA? Dan Bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah jika dilihat dari abstract system dan causal system peralihan hak kebendaan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, analytical approach, dan comparative approach. Peralihan Hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA, khususnya pada saat zaman pendudukan Belanda, pengaturan peralihan hak atas tanah secara tertulis tunduk kepada ketentuan Overschrijvings Ordonantie 1834. Untuk peralihan hak atas tanah, perpindahan/balik namanya harus melalui overschrijving ambtenaar. Jika melihat konsep dan pola yang diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA maka sangat jelas pola yang diterapkan dalam menentukan keabsahan peralihan hak atas tanah adalah pola campuran mix causal-abstract system. Berbeda dengan hal tersebut, setelah diberlakukan UUPA, peralihan hak atas tanah secara normatif mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT sehingga konsepnya ini lebih dekat dengan konsep abstract system.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Arifin Dilaga, Z. (2022). Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System. Private Law, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i1.575

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free