Perjanjian pada dasarnya tidak terikat dengan suatu bentuk tertentu. Khususperjanjian secara tertulis dapat dituangkan dalam bentuk akta baik akta otentik danakta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian utangpiutang yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan serta bagaimana kekuatanhukum dari perjanjian utang piutang yang dibuat dalam bentuk akta dibawahtangan. Metedologi yang digunakan adalah yuridis normatif dan dikaji denganpendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan dikaitkan denganpermasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian adalah bahwa selama para pihakyang membuat akta perjanjian utang piutang dalam bentuk akta di bawah tangansesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tersirat dalam pasal 1320KUHPerdata, maka perjanjian utang piutang tersebut memiliki kekuatan hukumyang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sertamemiliki kekuatan pembuktian selama isi dan tanda tangan yang terdapat dalamakta tersebut diakui oleh para pihak yang membuat akta tersebut Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akta di bawah Tangan, Utang Piutang The agreement is basically not bound by a certain form. Specifically, a writtenagreement can be stated in the form of a deed, both authentic deed and private deed, which have dif erent evidentiary powers. The problem of this research is how thevalidity of the debt agreement made in the form of a deed under the hand and how thelegal force of the debt agreement is made in the form of a deed under the hand. Themethodology used is normative juridical and is reviewed with the statute approach andis related to the problems discussed. The results of the study are that as long as theparties who make the debt agreement deed in the form of an underhand deed inaccordance with the terms of the validity of the agreement as implied in article 1320 ofthe Civil Code, the debt agreement has binding legal force as law for the partiesinvolved. make it. And has the power of proof as long as the contents and signaturescontained in the deed are recognized by the parties who made the deed Legal Power, Deed Under Hand, Accounts Payabl
CITATION STYLE
Lia Amaliya, Muhamad Abas, & Muhammad Gary Gagarin Akbar. (2022). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA DI BAWAH TANGAN. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.36805/jjih.v7i1.2292
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.