Akad-akad dalam Fikih Muamalah semuanya telah diimplementasikan di Lembaga Keungan Syariah. Salah satu produk akad yang dimplementasikan adalah kafālah. Kafālah adalah akad yang mengikat antara seorang kāfîl (pemberi jaminan) kepada pihak yang dijamin (makfūl lah) atas piutang yang diberikan untuk terlaksananya suatu proyek/pekerjaan. Di Lembaga Keuangan Syariah akad kafālah diaplikasikan dalam bentuk Bank Garansi, Letter Of Credit dan Kartu Kredit Syariah (Syariah Card). Produk-produk akad yang menggunakan sistem kafālah tersebut semuanaya ada fee. Namun masalahnya masyarakat banyak yang bimbang terkait hukum adanya fee kafālah tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan hukum, dasar dan alasan Ulam terkait fee kafālah yang telah diimplementasikan di Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau library research (kepustakaan) yakni dengan cara mengumpulkan sebuah data-data yang sumber utama dari berbagai kitab, buku, artikel, jurnal ilmiah, maupun tulisan tulisan lainya yang berkaitan dengam kafālah. Adapun pendekatan yang dilakukan peneliti yakni menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data yang dikumpulkan tidak berbentuk angka- angka, akan tetapi data diperoleh dari telaah serta kajian literatur pada sumber-sumber yang bersifat kepustakaan. Hasil analisis peneliti terkait hukum fee kafalah di Lembaga Keuangan Syariah dalam perspektif fikih adalah adanya perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf). Pada prinsipnya, akad kafālah adalah akad tabarru’ (charity program), bukan akad tijari yang berhak untuk mendapatkan fee. Hal inilah yang menjadikan Sebagian Ulama Fikih tidak memperbolehkan seorang kāfîl mengambil fee atas jasa pertanggungan yang telah diberikan kepada makfūl ‘anhu. Namun demikian, Sebagian ulama memperbolehkan fee pada akad kafālah karena kondisi adanya hajat yang bersifat umum, sehingga apabila tidak ada fee maka tidak akan mewujudkan kemaslahatan dan terlakasanaya amal-amal kebaikan.
CITATION STYLE
Maksum, Muh. (2022). Hukum Fee Kafālah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Fikih. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3922
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.