Artikel ini membahas maqashid syariah secara teoritis dengan pendekatan teks yang kemudian dijelaskan secara deskriptif dengan sumber data berupa Al-Quran, hadis dan buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menguatkan basis teori dari maqashid syariah sehingga menjadi bekal untuk penelitian-penelitian lebih lanjut. Hasil dari penelitian ini bahwa penguatan teoritis maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini , yang mana kondisi dan keadaan selalu berubah-rubah, oleh sebab itu para mujtahid muslim harus bisa menemukan suatu konteks dari setiap teks yang ada baik al quran maupun al hadis sesuai dengan metode maqashid syariah agar bisa nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini, karena memang dalam memahami nas baik quran maupun hadis tidak hanya dengan mengandalkan ilmu bahasa semata, akan tetapi ada faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil dari setiap hukum, maka diperlukannya kontekstualisasi bukan untuk membuat syariat yang baru akan tetapi dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada ummat dan tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.
CITATION STYLE
Jalili, A. (2021). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. TERAJU, 3(02), 71–80. https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.294
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.