ABSTRACTPerkawinan merupakan sesuatu hal yang sakral dan tidak bisa dianggap biasa saja, membina keluarga dengan baik merupakah tujuan yang ingin dicapai oleh sepasang suami-istri namun dalam kenyataannya sering kali masalah mucul dan tidak bisa mencari jalan keluar yang tepat sehingga terjadi perceraian. Perkawinan di bawah umur mempunyai banyak masalah dari ekonomi atau finansial sampai permusuhan dari keduanya. Data dari BKKBN menyebutkan bahwa umur yang tepat untuk melakukan perkawinan sekitar umur 20-25 karena sudah siap dari sisi mental dan psikologis untuk menghadai masalah-masalah yang ada.ABSTRAK Marriage is a sacred thing and cannot be considered ordinary, fostering a good family is a goal to be achieved by a husband and wife but in reality often problems arise and can not find the right way out so that divorce occurs. Underage marriages have many economic or financial problems to the hostility of both. Data from the BKKBN state that the right age for marriage is around the age of 20-25 because they are ready mentally and psychologically to deal with problems in the household.
CITATION STYLE
Fahrezi, M., & Nurwati, N. (2020). PENGARUH PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 80. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28142
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.