Minyak dan gas mememiliki potensi yang besar, tetapi pada kenyataanya industri hulu minyak dan gas merupakan usaha yang membutuhkan modal sangat besar dan beresiko tinggi khususnya di tahap eksplorasi, sehingga untuk pelaksanaannya memerlukan peran para investor. Upaya yang dilakukan untuk peningkatan iklim investasi tersebut dilakukan mulai dari penyederhanaan regulasi, jaminan keamanan, termasuk intensif yang diberikan kepada investor. Pemerintah melakukan usaha dengan menarik investasi melalui intensif pajak agar para investor tertarik melakukan penanaman modal meskipun dihadapkan dengan resiko yang besar khusunya pada tahap eksplorasi. Intensif pajak bagi investor dibagi menjadi dua jenis, dalam bentuk investment allowance dan tax holiday. Salah satu alasan investor tidak berinvestasi yaitu akibat penurunan keekonomian proyek akibat pengembangan migas kian sulit, contohnya cadangan saat ini banyak berada di deepwater sehingga memerlukan teknologi yang mahal dengan pajak yang tinggi, inilah alasan pemerintah memberikan insentif pajak. Disebutkan pada PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai pembaharuan dari PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Migas, bahwa setidaknya terdapat tujuh insentif pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Maka dengan adanya PP Nomor 27 Tahun 2017 dan Invesment Credit (Insentif Pajak) dapat menjadi solusi yang tepat bagi kedua belah pihak dan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di industri migas di Indonesia. Kata
CITATION STYLE
TAUFIQ, A. F. (2022). Pemberian Insentif Pajak Kepada Investor Di Industri Minyak Dan Gas Bumi Dalam Sektor Eksplorasi. Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom, 4(1). https://doi.org/10.37525/mz/2022-1/332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.