Penulisan ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui hukum mana yang mengatur ketentuan mengenai subjek hukum perusahaan dan sebagai pembelajaran lanjutan yang dapat digunakan dalam berbagai karya ilmiah. Menulis menggunakan metode pendekatan doktrinal mengambil dari berbagai data sekunder seperti jurnal, buku, hukum dan lain-lain yang terkait dengan materi pelajaran dari subjek hukum perusahaan. Mengenai penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana masih menjadi masalah sejauh ini yang telah menyebabkan perilaku yang disetujui / pro dan tidak menyenangkan / kontra-perilaku terhadap subjek hukum pidana perusahaan. Dalam menegakkan hukum terhadap korporasi, baik subjek hukum dalam bentuk korporasi itu sendiri maupun dalam bentuk manusia memiliki beberapa kendala, seperti prinsip kesalahan sebagaimana tercantum dalam KUHP. Ia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan manusia. Selain itu, karena KUHP tidak mengatur perusahaan, KUHAP tidak mengatur metode hukuman perusahaan. Dalam proses peradilan terhadap korporasi, seringkali korporasi sendiri hanya dikenakan sanksi yang, dengan alasan, tidak akan membuat penderitaan bahkan jika ada kemungkinan yang lebih besar untuk mengulangi perbuatan jahat mereka. Bahkan, penjahat yang dihukum karena pembalasan dikenakan pada administrator perusahaan, yang mungkin tidak terlibat dalam kegiatan jahat yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : Korporasi, Identifikasi Undang-Undang, Subjek Hukum, Pertanggung jawaban Pidana Korporasi.
CITATION STYLE
Winarso, T., & Serikat Putra Jaya, N. (2020). IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG YANG MEMILIKI KAITAN DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI. Jurnal Meta Yuridis, 23–37. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5330
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.