. Sertifikasi telah menjadi syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan menyediakan produk yang dimiliki agar sesuai dengan undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Namun persoalannya kebanyakan pelaku usaha masih abai dan tidak memahami tentang urgensi sertifikasi halal pada produk mereka, padahal aspek ini menjadi vital karena menyangkut hak-hak konsumen yang tercantum dalam undang-undang perlindungan konsumen, disebutkan di pasal 4 huruf c bahwa konsumen memilik hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dan mengenai kondisi jaminan barang/ jasa. Rendahnya kesadaran pelaku UMKM terhadap produk halal juga banyak ditemukan di wilayah pesisir Desa Labuan. Dengan ini sepatutnya UMKM sebagai produsen berkewajiban untuk memberikan informasi kepada konsumennya bahwa makanan tersebut merupakan makanan halal atau haram untuk di konsumsi. Tujuan dari Program Pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi terkait urgensi produk halal agar mampu meningkatkan kesadaran halal bagi para pelaku usaha di Desa Labuan serta pendampingan dan fasilitasi terhadap pelaku UMKM untuk proses pengajuan sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam program pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan sosialisasi dan paraktik langsung kepada masyarakat Desa Labuan. Kesimpulannya kegiatan pendampingan berjalan lancar. Secara keseluruhan masyarakat di desa Labuan Kabupaten memiliki kesadaran untuk mengkonsumsi makanan halal setelah dilakukan sosialisasi. Para pelaku UMKM yang ada di desa Labuan antusias dalam mendaftarkan produk makanannya untuk di sertifikasi halal. Kendala yang dihadapi dalam proses pendampingan sertifikasi halal yaitu para pelau UMKM yang masih gagap teknologi. Para pelaku umkm di Desa Labuan sampai saat ini ada 20 umkm yang mendaftarkan diri untuk di sertifikasi halal dan masih dalam proses verifikasi dan perbaikan-perbaikan data terutama di bahan-bahan makanan yang keliru dalam memasukan datanya dalam aplikasi sihalal. Certification has become a requirement for entrepreneurs to market and provide their products in accordance with Law Number 33 of 2014 concerning halal product guarantees. However, the problem is that most business actors are still ignorant and do not understand the urgency of halal certification for their products, even though this aspect is vital because it concerns consumer rights as stated in the consumer protection law, it is stated in article 4 letter c that consumers have the right to obtain correct, clear and honest information regarding the guarantee conditions for goods/services. Low awareness of MSME actors regarding halal products is also often found in the coastal area of Labuan Village. With this, MSMEs as producers are obliged to provide information to their consumers whether the food is halal or haram for consumption. The aim of this Community Service Program is to provide education regarding the urgency of halal products in order to increase halal awareness for business actors in Labuan Village as well as assistance and facilitation for MSMEs in the process of applying for halal certification. The method used in this community service program is carried out through direct outreach and practice to the people of Labuan Village.In conclusion, the mentoring activities ran smoothly. Overall, the community in the village of Labuan Regency has the awareness to consume halal food after socialization. MSMEs in Labuan village are enthusiastic about registering their food products for halal certification. The obstacle faced in the process of assisting with halal certification is that MSMEs are still technologically illiterate. To date, 20 MSMEs in Labuan village have registered for halal certification and are still in the process of verifying and correcting data, especially for food ingredients where they entered their data incorrectly in the halal application.
CITATION STYLE
Nurlia, E., & Mahpudin, M. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal Terhadap UMKM di Wilayah Pesisir: Membangun Gerakan “DASAR PAHALA” (Desa Sadar Pangan Halal) di Labuan, Pandeglang. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 8(4), 1077–1089. https://doi.org/10.30653/jppm.v8i4.580
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.