Pelaksanaan pembebasan hak atas tanah untuk kepentingan umum belum sesuai dengan tehnis dan prosedur yang harus dilakukan, terutama pada pemberian ganti rugi. Masyarakat merasa nilai ganti rugi belum sesuai seperti yang mereka harapkan, hal ini merupakan salah satu penghambat proyek pembangunan baik infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Hal tersebut disebabkan Kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme dan prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kurangnya sosialisasi terhadap perhitungan nilai ganti rugi oleh tim apresur, selanjutnya Konsep pembebasan tanah untuk kepentingan umum tidak cukup hanya berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namum harus memperhatikan konsep 3 in 1 in the Land Acquisition yakni Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan serta terhadap permasalahan ganti rugi perlu melakukan pendekatan terhadap masyarakat melalui lembaga adat.
CITATION STYLE
Kasim, W. (2021). PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. At-Tanwir Law Review, 1(2), 155. https://doi.org/10.31314/atlarev.v1i2.2354
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.