Abstrak — Mutu pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan penilaian berbagai aspek, salah satunya kualitaskelengkapan pengisian dari formulir informed consent pada rekam medis pasien. Informed consent adalah suratpersetujuan tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarganya setelah memperoleh informasiberupa penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis/kedokteran yang akan dilakukan pada pasien. Adanyaformulir informed consent bertujuan sebagai jaminan hukum jika tindakan yang dilakukan terjadi suatuketidaksesuaian. Tujuan penelitian adalah mengetahui angka kelengkapan pengisian formulir informed consentpasien rawat inap kasus bedah di Rumah Sakit Panti Waluyo Surakarta pada tahun 2022. Penelitian ini dilakukandengan metode kuantitatif. Sampel penelitian sejumlah 179 formulir informed consent pada dokumen rekam medispasien rawat inap kasus bedah. Analisis data dilakukan secara univariat yaitu menganalisis setiap variabel darihasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kelengkapan pengisian informed consent sebanyak36 formulir lengkap (20%) dan sebanyak 143 formulir tidak lengkap (80%). Komponen review analisis kuantitatifdengan angka ketidaklengkapan terbanyak yaitu review autentifikasi (41%). Penyebab banyaknya formulirinformed consent tidak terisi atau kosong adalah kesibukan dari dokter penanggung jawab pasien mengakibatkanterburu-buru dalam mengisi data sehingga tidak melengkapi formulir informed consent.
CITATION STYLE
Pingki Dwi Kusumawati, Wahyu Wijaya Widiyanto, M.Kom, & Wahyu Ratri Sukmaningsih, M.K.M. (2024). Analisis Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Pasien Rawat Inap Kasus Bedah di Rumah Sakit Panti Waluyo Surakarta Tahun 2022. Journal Health Information Management Indonesian (JHIMI), 3(1), 47–53. https://doi.org/10.46808/jhimi.v3i1.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.