Implementasi Keputusan Munas Tarjih tentang Zakat Profesi pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak

  • Wagiyem W
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi Keputusan Munas Tajih tentang zakat profesi pada amal usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak. Kajian ini digolongkan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan nara sumber Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Pontianak, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak, dan Pengurus Lembaga Amil Zakat. Hasil kajian ini adalah bahwa kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Barat/ Derah Kota Pontianak adalah meneruskan kebijakan pemotongan gaji pegawai di amal usaha Muhammadiyah sebagai zakat, infak dan shadaqah (zis), mengeluarkan instruksi agar dana zis yang dihimpun oleh AUM diseteorkan kepada Lazismu. Pengelolaan ziswah pada AUM di Kota Pontianak, bervariasi dan mengalami perkembangtan dari waktu ke waktu. Ada yang didistribusikan secara internal, ada pula yang awalnya didistribusikan secara internal tetapi selanjutnya sudah pula didistribusikan secara eksternal. Sejak adanya instruksi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, sebagian besar AUM telah menyetorkan zakat, infak, dan shadaqah kepada Lazismu yang didistribusikan untuk kebutuhan mendesak dan kegiatan produktif sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Secara umum tidak ada kendala yang dihadapi dalam implementasi keputusan Munas Tarjih pada amal usaha Muhammadiyah di Kota.  Kata Kunci: zakat profesi, tarjih, amal usaha Muhammadiyah. ABSTRACT This study examines the implementation of the Munas Tajih Decree on the profession zakat of the Muhammadiyah charity in Pontianak City. This study is classified as field research with resource from Muhammadiyah Regional Board of West Kalimantan, Muhammadiyah Regional Executive of Pontianak City, Head of Muhammadiyah Business Charity in Pontianak City, and Amil Zakat Institution Board. The result of this study is that the Muhammadiyah Regional Policy of West Kalimantan / Derah Pontianak is to continue the policy of employee salary deduction in charitable efforts of Muhammadiyah as zakat, infak and shadaqah (zis), issuing instructions to fund zis collected by AUM disetited to Lazismu. The management of ziswah in AUM in Pontianak City varies and develops from time to time. Some are internally distributed, some are initially distributed internally but are subsequently distributed externally. Since the instruction of the Muhammadiyah Regional Leadership of West Kalimantan, most AUM have deposited zakat, infaq and shadaqah to the distributed Lazismu for urgent needs and productive activities in accordance with the guidelines issued by the Muhammadiyah Central Executive. In general, there are no obstacles faced in the implementation of the Munas Tarjih decision on the Muhammadiyah business charity in the City. Keywords: zakat profesi, tarjih, Muhammadiyah charity efforts.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wagiyem, W. (2019). Implementasi Keputusan Munas Tarjih tentang Zakat Profesi pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 4(1). https://doi.org/10.22515/alahkam.v4i1.1089

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free