Pernikahan adalah suatu ibadah didambakan oleh umat seluruh dunia. namun demikian dalam kehidupan rumah tangga pasti menemukan konflik. Sehingga dapat dikatakan bahwa mustahil dalam kehidupan berumah tangga seseorang tidak menemui konflik. Akan tetapi disitulah ladang pahala yang harus dilewati oleh pasangan suami istri. Permasalahan rumah tangga bisa timbul dari berbagai arah. Bisa dari pribadi masing-masing pasangan atau dari pihak keluarga lainnya. Sehigga terkadang akibat konflik bahtera rumah tangga bisa hancur. Diantaranya adalah pernikahan dini. Penelitian ini ditulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dimana penulis melakukan analisa terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia berkaitan dengan pernikahan dini. Hasil penelitian menyatakan bahwa berdasarkan hukum positif tidak boleh menikah pada usia dini karena hal tersebut dapat menimbulkan mudharat. menurut perspektif maslahah pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan karena menimbulkan mudharat. pembatasan usia nikah termasuk maslahah Al-hâjiyât yakni maslahah yang dibutuhkan manusia yang kedudukannya untuk mempermudah dan menghilangkan kesulitan.
CITATION STYLE
Mulyadi, Wahono, D., & Dila Hasanah, F. (2021). STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH TERHADAP PERNIKAHAN DINI. ASA, 3(1), 33–44. https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.48
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.