Limun merupakan minuman bersoda yang terdiri dari air, gula, dan bahan tambahan pangan lainnya. Natrium benzoat dan natrium siklamat merupakan salah satu pengawet dan pemanis yang diizinkan penggunaanya dalam makanan dan minuman tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 11 Tahun 2019 Untuk minuman manis bersoda berbasis air berperisa dan berkarbonat adalah 350 mg/kg bahan dan BPOM RI Nomor 36 Tahun 2013 yaitu sebesar 400 mg/kg bahan pada Natrium Benzoat. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu analisa kualitatif dan kuantitatif, Penelitian bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya serta mengetahui kadar natrium benzoat dan natrium siklamat dalam limun Cap 36. Penelitian dilakukan di Laboratorium Akademi Analis Farmasi dan Makanan, pengambilan sampel dilakukan dengan metode total sampling. Berdasarkan hasil penelitian dari sampel Limun Cap 36 mengandung Natrium Benzoat dengan kadar 25,7% sehingga Natrium Benzoat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 36 Tahun 2013, tidak mengandung pemanis buatan Natrium Siklamat. Kesimpulan Limun Cap 36 mengandung pengawet yaitu Natrium Benzoat, Limun Cap 36 tidak mengandung Natrium Siklamat atau pemanis.
CITATION STYLE
Mustafa, I., Azmalina Adriani, Elfariyanti, & , Fadhillah Azahra. (2023). ANALISA NATRIUM SIKLAMAT DAN NATRIUM BENZOAT PADA LIMUN CAP 36. Jurnal Sains Dan Kesehatan Darussalam, 3(2), 24–30. https://doi.org/10.56690/jskd.v3i2.102
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.