PEMBATASAN FRASA PERUBAHAN KESEKIAN KALI PADA PERUMUSAN JUDUL UNDANG-UNDANG: TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

  • Rachmawati Nur Ariyanti E
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan suatu undang-undang dapat dilakukan terhadap ketentuan-ketentuanyang tidak sesuai lagi dengan situasi atau kondisi yang berlaku dalam masyarakat.Namun demikian, dari beberapa kali perubahan terhadap ketiga undang-undang dibidang perpajakan, telah menimbulkan kebingungan dari pengguna undang-undang atas pengaturan mana yang masih digunakan dan penyebutanterhadap undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang datanya diperoleh melaluistudi kepustakaan. Apabila suatu undang-undang telah sering mengalamiperubahan hingga menyulitkan pengguna undang-undang tersebut, sebaiknyaperaturan tersebut diumumkan kembali menurut bunyi yang baru sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian.Untuk itu dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pengaturan tentang pembatasan frasa perubahan kesekian kali pada perumusan judul suatu undang-undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rachmawati Nur Ariyanti, E. (2019). PEMBATASAN FRASA PERUBAHAN KESEKIAN KALI PADA PERUMUSAN JUDUL UNDANG-UNDANG: TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 429–452. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.818

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free