Perubahan suatu undang-undang dapat dilakukan terhadap ketentuan-ketentuanyang tidak sesuai lagi dengan situasi atau kondisi yang berlaku dalam masyarakat.Namun demikian, dari beberapa kali perubahan terhadap ketiga undang-undang dibidang perpajakan, telah menimbulkan kebingungan dari pengguna undang-undang atas pengaturan mana yang masih digunakan dan penyebutanterhadap undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang datanya diperoleh melaluistudi kepustakaan. Apabila suatu undang-undang telah sering mengalamiperubahan hingga menyulitkan pengguna undang-undang tersebut, sebaiknyaperaturan tersebut diumumkan kembali menurut bunyi yang baru sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian.Untuk itu dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pengaturan tentang pembatasan frasa perubahan kesekian kali pada perumusan judul suatu undang-undang.
CITATION STYLE
Rachmawati Nur Ariyanti, E. (2019). PEMBATASAN FRASA PERUBAHAN KESEKIAN KALI PADA PERUMUSAN JUDUL UNDANG-UNDANG: TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 429–452. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.818
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.