Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020

  • Satradinata D
  • Muljono B
N/ACitations
Citations of this article
231Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Covid-19 sangat berdapak dalam perekonomian Indonesia. pemerinta menetapkan Covid-19 sebgai bencana nasional non alam. Penerapan social distancing sebagai penanggulangan penyebaran virus Covid-19, namun dampak dari social distancing ini adalah melemahnya perekonomian Indonesia. Karena penurunan pendapatan menyebabkan banyak pekerja di PHK, banyaknya karyawan berkerja di rumah menyebabkan turunnya juga pendapatan masyarakat lain seperti gojek. Inisiatif pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi sektor ekonomi masyarakat dengan cara restuktrurisasi kredit perbankan. Hal ini berupa peringanan terhadap masyarakat yang mempunyai kredit. Dalam peringanan ini debitrur harus melakukan permohonan terlebih dahulu. Dalam restrukturisasi kredit perbankan ini dalam pengabulan permohonan diutaman untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya hanya bank negeri saja bank swasta tidak karena tidak ada penambahan modal dari pemerintah sehingga bank swasta pun terkena dampak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Satradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 613–620. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11009

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free