Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis tanggung jawab hukum pelaporan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh rumah sakit melalui Aplikasi Festronic di RSUD Langsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa RSUD Langsa memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pelaporan limbah B3. Aplikasi Festronik dapat digunakan sebagai sarana pelaporan limbah B3 yang efektif dan efisien, namun tidak meniadakan kewajiban Rumah Sakit untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dilaporkan melalui aplikasi tersebut. Penyalahgunaan atau kelalaian dalam melaporkan limbah B3 dapat menimbulkan akibat hukum yang serius bagi Rumah Sakit, termasuk denda dan sanksi pidana. Oleh karena itu, Rumah Sakit harus memastikan bahwa semua staf yang terlibat dalam proses pelaporan limbah B3 memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan serta memperhatikan etika dan standar keamanan lingkungan. Kesimpulannya, tanggung jawab hukum atas pelaporan limbah B3 oleh rumah sakit melalui aplikasi Festronik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Rumah Sakit harus memastikan keakuratan dan kebenaran data yang dilaporkan serta memperhatikan aspek etika dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan proses pelaporan limbah B3.
CITATION STYLE
Khaliluddin, K., Sidi, R., & Saragih, Y. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tanggungjawab Hukum Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Oleh Rumah Sakit Melalui Aplikasi Festronik (Rumah Sakit Umum Daerah langsa). Jurnal Ners, 7(1), 385–392. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.